KabaRI.id (SURABAYA)– Keputusan Dewan Komisaris PT PAL Indonesia Nomor : SK-06/DK-PAL/X/2024 tanggal 23 Oktober Tentang Penunjukkan Pelaksana Tugas Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia rupanya tidak digubris oleh eks Dirut PT PAL Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang.

Pasalnya, sejak tanggal 22 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 142/P Tahun 2024 Djenod diangkat menjadi Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara diketahui masih terlihat ‘cawe-cawe’. Hal ini terlihat pada tayangan instagram PT PAL Indonesia, Senin (28/10/2024) masih memimpin upacara bendera memperingati Hari Sumpah Pemuda.
“Dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda PT PAL Indonesia menggelar upacara bendera yang dipimpin langsung oleh Bapak @kahar.djenod, CEO PT PAL Indonesia sebagai Inspektur Upacara,” diantara bunyi narasi unggahan akun Instagram PT PAL Indonesia tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media ini sebagai Inspektur Upacara, Djenod juga menyampaikan tentang rencana besar Danantara menjadi super holding BUMN di Indonesia menggantikan Kementerian BUMN dan juga BUMN under Kementerian Keuangan.
Selain itu dia juga mengklaim akan tetap menjadi dirut PT PAL untuk beberapa bulan kedepan.
Dalam Keputusan Dewan Komisaris PT PAL Indonesia itu secara gamblang telah diuraikan larangan rangkap jabatan Direksi berdasarkan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN dan seluruh hak/penghasilan (gaji, tunjangan, fasilitas) serta kewenangan yang melekat kepada Djenod sebagai Dirut PT PAL Indonesia sudah tidak berlaku lagi sejak Keputusan Dewan Komisaris ini ditetapkan.
Juga dijelaskan Dalam Keputusan Dewan Komisaris PT PAL Indonesia tersebut memutuskan menugaskan Pramusti Indrascaryo untuk menjalankan pelaksana tugas sebagai Dirut PT PAL Indonesia, selain menjalankan tugasnya sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT PAL Indonesia terhitung mulai tanggal penunjukan sampai adanya pengangkatan Dirut PT PAL definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk mengalihkan penunjukan Pelaksanaan Tugas Dirut dimaksud sewaktu-waktu.
Selanjutnya kepada Plt Dirut diberikan kewenangan yang sama dengan wewenang Dirut.
Keputusan Dewan Komisaris PT PAL Indonesia yang ditandatangani oleh Didit Herdiawan (Plt Komisaris Utama), Harsusanto (Komisaris Independen), Cut Meutia Adrina (Komisaris Independen) dan Hendradi Gunarso (Komisaris) ini dinyatakan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan ditembuskan kepada Menteri BUMN, Wakil Menteri BUMN , Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Asisten Deputi Bidang Manajemen SDM BUMN Kementerian BUMN, Asisten Deputi Bidang Industri Manufaktur Kementerian BUMN, Direksi PT Len Industri (Persero), Direksi PT PAL Indonesia dan yang bersangkutan (Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang) untuk diketahui dan dilaksanakan.
Sampai berita ini ditayangkan Eks Dirut PT PAL Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang dan Komut PT PAL Didit Herdiawan belum memberikan jawaban apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku saat dikonfirmasi via WA, Selasa (29/10/2024) Sore. (Tyo)

































