
KabaRI.id (SURABAYA) – Polemik terkait kepemilikan lahan surat ijo di Kota Surabaya kembali mencuat. Warga pemegang surat ijo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk tunduk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas mengatur hak-hak atas tanah di wilayah Republik Indonesia.
Warga Ngagel Bratajaya Surabaya secara resmi mengadukan permasalahan surat ijo pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAKI Jatim, pada Jumat,(13/9/2024) di Aula balai RW 2 Jl. Bratajaya Surabaya.
Lebih lanjut saat audensi bersama warga, Heru Satriyo, selaku Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ), Jatim mengungkapkan, bahwa banyak warga pemegang surat ijo merasa dirugikan oleh kebijakan Pemkot Surabaya yang dianggap tidak jelas dalam menangani administrasi soal lahan yang di tempatnya dan juga memberikan penjelasan jika pihaknya sudha mempelajrai secara detail masalah yang disampaikan warga.
“Kami telah melihat dan mempelajari permasalahan dan dokumen yang telah kami terima secara detail. Dan hal tersebut telah kami jelasan pada beberapa perwakilan warga, mengenai masalah administrasi surat ijo,” ujar Heru.
Mendapat pengaduan warga ini, MAKI Jatim bakal segera membawa aduan ini ke rapat internal pengurus untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Selanjutnya Kami akan membawa permasalahan ini guna akan kami rapat kan kembali bersama pengurus internal di internal lembaga kami, yakni Maki Jawa Timur, dan secepatnya akan dikeluarkan surat tugas khusus untuk tim yang akan meneliti lebih dalam sesuai data yang sudah masuk, untuk melangkah kearah mana kasus ini akan kita sikap kelanjutannya,” tegasnya.
Menurut Heru, dirinya menilai ada indikasi korupsi yang besar dalam permasalahan ini dan ia berjanji akan terus berkoordinasi dengan pusat guna memperjuangkan hak-hak warga pemegang surat ijo.
“Melalui pusat, kami lebih memahami langkah yang harus diambil untuk memperjuangkan hak warga pemegang surat ijo,” tambahnya.
Lebih lanjut, Heru mengusulkan referendum sebagai alternatif pemilihan kepala daerah jika lebih dari 50 persen warga Surabaya merupakan pemegang surat ijo. Menurutnya, masalah ini memiliki potensi menjadi isu politik yang signifikan.
“Kami siap mendukung perjuangan warga yang menjadi korban dari ketidak jelasan kebijakan terkait surat ijo dari Pemkot Surabaya,” pungkasnya.
Sementara Josua selaku perwakilan warga mengatakan, Pemkot Surabaya harus tunduk pada UU. “Pemkot Surabaya harus tunduk pada undang-undang Republik Indonesia, termasuk soal hak atas tanah sesuai UUPA 1960,” ujarnya.
Warga juga menilai bahwa kebijakan Pemkot Surabaya yang selama ini berlaku tidak memberikan kejelasan terkait hak atas tanah dan juga berharap Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri terkait turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan mengeluarkan regulasi yang lebih jelas, baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau kebijakan lain yang memberikan kepastian hukum.
Josua juga menyampaikan bahwa jika tanah tersebut memang aset milik Pemkot Surabaya, warga tidak akan meminta lebih. Namun, jika lahan tersebut bukan milik Pemkot, mereka berharap agar tanah dikembalikan kepada warga yang berhak.
“Kami hanya meminta keadilan. Jika tanah tersebut milik warga, kembalikanlah haknya tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Josua menutup wawancara dengan sejumlah awak media yang hadir saat itu. (red)































