Pemprov Jatim Bentuk Pansel Siapkan RUPS Bank Jatim

0
52
IMG 20250426 WA0022
Prof. M. Nuh didampingi Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono

KabaRI.id (Surabaya) – Pemprov Jawa Timur menyiapkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). Salah satu upayanya dengan membentuk panitia seleksi (Pansel).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono mengatakan pembentukan pansel ini menjadi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan kinerja Bank Jatim. Apalagi Bank Jatim baru saja mengalami persoalan serius terkait dugaan fraud di kantor cabangnya di Jakarta.

“Kami siapkan pansel ini dan menunjuk Ketua Prof Nuh (Mohammad Nuh) untuk melakukan seleksi. Bu Gubernur menungaskan untuk betul-betul mengevaluasi semuanya, baik manajemen, layanan di seluruh cabang,” ujar Adhy ditemui usai pata pansel di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (24/4/2025) sore.

Pembentukan pansel ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/215/013/2025 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisaris dan Calon Anggota Direksi PT BPD Jawa Timur Tbk, yang diterbitkan pada 20 Maret 2025.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Pansel Prof Mohammad Nuh menegaskan bahwa proses seleksi ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Jatim dalam menjaga keberlangsungan dan memperkuat tata kelola Bank Jatim sebagai entitas bank pembangunan daerah yang telah melantai di bursa saham.

“Bank Jatim ini sudah Tbk, maka segala bentuk rekrutmen dan penunjukan jajaran manajemen harus tunduk pada ketentuan perundangan, khususnya yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan,” cetus mantan Rektor ITS sekaligus mantan Mendikbud RI ini.

Ia menambahkan, pansel menargetkan proses seleksi akan diumumkan ke publik pada pekan depan. Saat ini, tim sedang menyusun kerangka detail seleksi, termasuk persyaratan administrasi dan tahapan uji kompetensi. Dalam pelaksanaannya, seleksi akan menggandeng lembaga profesional yang independen dan memiliki rekam jejak terpercaya.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan berlandaskan integritas. Tahapan dimulai dari seleksi administratif, dilanjutkan dengan uji kompetensi dan fit and proper test,” ucapnya.

Pansel juga akan menilai visi strategis kandidat dalam memajukan Bank Jatim ke depan serta rekam jejak dan penguasaan mereka terhadap bidang perbankan dan tata kelola perusahaan terbuka.

“Hasil seleksi ini akan kami rekomendasikan kepada Pemegang Saham Pengendali, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, sebelum nantinya diputuskan melalui mekanisme RUPS,” paparnya.

Ditambahkan Sekdaprov Adhy Karyono, manajemen Bank Jatim sendiri juga telah mengambil langkah proaktif setelah menerima laporan dari OJK. Salah satunya adalah dengan menurunkan tim audit internal untuk memverifikasi dugaan kredit fiktif yang menjadi pokok persoalan.

“Bank Jatim juga telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum. Selain itu, upaya pemulihan kerugian juga sudah dilakukan dengan penagihan, pengembalian dari debitur, dan pencairan jaminan tunai (cash collateral),” kata Adhy.

Upaya tersebut, lanjut dia, berhasil menekan potensi kerugian dari semula Rp 569,4 miliar menjadi Rp 268,9 miliar. Saat ini, tim appraisal tengah menilai aset debitur guna memperkecil lagi potensi kerugian tersebut.

“Selain langkah hukum dan pemulihan aset, kami juga melakukan evaluasi atas proses bisnis dan sistem pengendalian internal di seluruh unit kerja Bank Jatim,” tegasnya.

Dikatakan, terkait sebagian kerugian telah ditutup melalui cadangan kerugian dalam laporan keuangan Bank Jatim Tahun Buku 2024. Kendati menghadapi tantangan, kinerja keuangan Bank Jatim tetap tergolong positif.

“Bahkan laba yang diraih Bank Jatim pada Tahun Buku 2024 masih tercatat sebagai yang tertinggi di antara seluruh BPD di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa fundamental bank tetap kuat,” pungkasnya.

Seleksi jajaran manajemen Bank Jatim ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Komposisi pansel diisi oleh pihak independen yang memiliki kredibilitas di bidang perbankan dan manajemen keuangan, serta unsur internal pemerintah seperti Sekretaris Daerah Provinsi Jatim sebagai sekretaris pansel dan komisaris independen Bank Jatim sebagai anggota.

Pengumuman resmi mengenai persyaratan seleksi akan dipublikasikan melalui media massa keuangan dan laman resmi Bank Jatim dalam waktu dekat. (fah) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here