Hakim Mediasi PN Surabaya Diadukan ke MA

0
166
IMG 20240919 125131
Tedjo Kusumo Santoso (73).

KabaRI.id (SURABAYA)- Hakim Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya inisial S yang menangani perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 770/Pdt.G/2024/PN Sby diadukan oleh Tedjo Kusumo Santoso (73) sebagai Penggugat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) dan pemangku kepentingan (pemangku kebijakan terkait) karena diduga menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang (Abuse of Power).

Gambar 20240919 125728
Surat pengaduan yang dikirimkan pada tanggal 19 September 2024.

Dalam surat pengaduan yang dikirimkan pada tanggal 19 September 2024 melalui jasa pengiriman tersebut, Tedjo Kusumo Santoso juga memohon perlindungan hukum terhadap gugatan perdata PMH yang sekarang ini tengah berproses di PN Surabaya itu.

Tedjo Kusumo Santoso kepada awak media, Kamis (19/9/2024), berharap Hakim Mediasi dapat bertindak netral, adil dan profesional dalam menangani perkaranya karena Tergugat (Kietje Susanawati alias Sie Kiet No dan Tedjo Kusumo Latif) tidak pernah datang dengan alasan sakit.

“Dengan menunjukkan surat keterangan dari Dokter pribadi bukan dari Dokter yang ditunjuk oleh Pengadilan,” beber Tedjo, panggilan karibnya.

Selanjutnya menurutnya, keputusan Hakim Mediasi melanjutkan proses hukum berikutnya sudah ia ajukan persetujuan dengan dasar syarat mediasi yang diperkenankan oleh MA seharusnya prinsip ke prinsip yang artinya prinsipal Penggugat dengan prinsipal para Tergugat tidak boleh menyatakan nasihat Hukum-nya.

“Namun kenyataannya, Hakim tidak menjalankan peraturan MA berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 9 Tahun 1964 yang menurut Pasal 125 HIR, Hakim harus memutus Verstek (putusan in absensia) bilamana prinsipal para Tergugat tidak hadir dalam konferensi meski sudah 2 kali dipanggil secara patut ,” dia menyyangkan.

Sehingga Hakim Mediasi ia bernilai telah lalai dalam menjalankan Peraturan MA, dimana Hakim dalam mediasi harus adil dan adil kepada kedua belah pihak, baik kepada Penggugat maupun Tergugat.

“Dengan adanya fakta hukum diatas Hakim Mediasi berat sebelah kepada Para Tergugat, saya merasa dirugikan atas perilaku Hakim Mediasi yang tidak menjalankan Peraturan MA,” tutupnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here