kabaRI.Id (Surabaya) – PT. Platinum Ceramics Industry memang keterlaluan. Manajemen memberlakukan pekerja masuk dengan syarat membuat pernyataan dari perusahaan yang dinilai merugikan pekerja.
Parahnya lagi, perusahaan telah ingkar janji dari perjanjian bersama (PB) tanggal 17 september, dimana seluruh pekerja disepakati akan masuk bekerja kembali, namun kenyataannya tidak.
Oleh karena itu, akhirnya Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja PT. Platinum Ceramics Industry kembali merujuk pada upah terkait PB tanggal 22 Februari 2018 yang mempunyai indikasi bahwa upah di bawah UMK yang menyebabkan potongan upah pekerja.
“Itu jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang 13 tahun 2003 Pasal 90 ayat 1, karenanya kita akan menekan perusahaan, karena sudah wanprestasi tanggal 8 september,” seru Eko Purwanto selaku pengurus.
Dengan memanasnya konflik situasi di PT. Platinun, maka hari ini (19/9) digelar perkara terkait pemotongan upah tersebut.
“Kami akan hadirkan beberapa pekerja untuk menjalani pemeriksaan hari ini dan besok terkait pemotongan upah yang rata-rata Rp 150-200 ribu perbulannya yang disinyalir di bawah ketentuan UMK,” protesnya.
“Dengan kondisi seperti ini, perusahaan melanggar UU 13 tahun 2003 dan bukan tidak mungkin owner PT Platinum, Handoyo Sudarga akan berurusan dengan pengadilan yang nantinya bisa dipenjarakan sesuai Pasal 185 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta,” tegas Eko.
Sedangkan terkait pekerja yang diskorsing, memang sudah diizinkan masuk akan tetapi masih menyimpang dari yang diminta serikat pekerja.
“Teman kita yang diskorsing hari ini (19/9) sudah dapat izin masuk kerja, akan tetapi bukannya masuk kerja sebagaimana yang diinginkan serikat, malah mereka ditempatkan di koperasi,” sesal Eko. (oso)
































