kabaRI.id (Jombang) – Heran. Begitulah ekspresi aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) Mojokrapak Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, terkait keluarnya perijinan berbasis resiko Nomor Induk Nerusaha (NIB) PT Kanza Amerta Food (KAF) tertanggal 25 Juli 2014, yang berdiri di tengah pemukiman warga Jalan Pasar Gang Salak.
Meski kemarin sempat diprotes warga akibat bau limbah dan kebisingan yang dihasilkan dari tempat usahanya tersebut yang kemudian berakhir dengan surat kesepakatan ke dua belah pihak (18 desember 2024) antara warga dan Direktur PT KAF, Dian Zulianto.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Mojokrapak yang enggan disebut namanya di media menjelaskan bahwa, sebelum berdirinya perusahaan tersebut tidak ada undangan dari pemerintah Desa Mojokrapak untuk menyelenggarakan sosialisasi akan adanya berdirinya perusahaan yang disebut PT KAF, namun kenapa tempat usaha tersebut ada kabar santer sudah memegang ijin NIBnya.
Hal senada juga dirasakan oleh Husnul Ahlaq selaku Sekretaris Desa Mojokrapak bahwa pihak Pemdes Mojokrapak sebelumnya tidak ada permohonan untuk menyelenggarakan sosialisasi akan didirikanya tempat usaha yang menghasilkan limbah yang kemudian tiba tiba bisa terbit NIB.
Husnul juga menjelaskan pada 17 januari 2025, baru saja mendapat salinan copy berkas ijin dari perusahaan PT KAF berupa foto copy NIB dan hanya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). “Tertanggal 25 Juli 2024 atas nama Direktur Dian Zulianto,” pungkasnya sambil menunjukan berkas tersebut.
Legislator DPRD Jombang Zahrul Jihad yang membidangi di Komisi C melalui selulernya menghimbau agar ke dua belah pihak memulai ulang untuk duduk bersosialisasi musyawarah guna menemukan formula yang tepat. “Karena tempat usaha tersebut di tengah pemukiman warga yang pada saatnya nanti bisa mengulang menjadi soal kembali,” tutur Gus Heri sapaan sehari harinya.
Gus Heri juga menghimbau agar warga melalui pemerintah desanya membuat surat ke berbagai instansi terkait untuk memahami alur dan prosesnya berdirinya badan usaha/perusahaan secara presedur yang benar dan sah.
“Bila dibutuhkan untuk audensi dengan legislator/DPRD tentunya kami siap selalu membantu rakyat yang membutuhkan,” ucapnya.(ham)
foto: HM Zahrul Jihad, SH., MSi
































