Suami Aniaya Istri Hingga Ancam Akan Dibakar, PPA Polrestabes Tidak Penjarakan Pelaku

0
106
IMG 20250503 224300
IMG 20250503 224300

kabaRI.id (Surabaya) – Warga Benowo Surabaya Barat, sebut saja KS sering diperlakuan kasar oleh suaminya, WS. Karena itulah KS akhirnya mengajukan gugatan cerai kepada suaminya.

Menurut Tri yang tak lain masih kerabat dari korban mengatakan, pada tanggal 16 April 2025 lalu korban mendatangi sidang gugatan cerai yang digelar di Gresik didampingi kuasa hukumnya bernama Supri SH., MH. “Namun sidang pertama gagal dengan alasan domisili,” katanya.

Malam harinya, kata Tri, masih pada tanggal yang sama, pelaku mendatangi tempat kos korban yang memang sudah pisah ranjang sejak sebelum bulan Ramadhan lalu.

“Waktu itu sekira pukul 21.00 wib, korban meminta pelaku segera pulang, karena dianggap sudah malam. Tapi pelaku tak menghiraukan perintah korban dan malah asik tiduran di lantai,” tutur sumber, kemarin Sabtu (4/5/2025) pukul 16.03 wib.

“Sekira pukul 22.00 wib pelaku masih asik tiduran, akhirnya korban sedikit menarik pelaku agar segera bangun dan pulang. Namun akibat tarikan itu baju pelaku sobek hingga emosi dan mendorong korban hingga terpental ke belakang,” ujar Tri.

“Tidak cukup sampai di situ. Pelaku lalu mengambil sebuah gunting di atas kulkas lalu menyeret dan memotong rambut korban secara paksa hingga membuat tangan korban berdarah,” sedapnya.

Menurut keterangan keluarga korban, lanjut Tri, pelaku yang merasa belum puas saat itu sempat mengancam korban. “Aku belum puas jika belum membakar kamu (korban),” ulasnya.

Dikatakan Tri, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, sebagaimana LP/B/339/lV/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tanggal 17 April 2025.

“Akibat kejadian itu, KS kini merasa ketakutan dan trauma. Dikuatirkan, pelaku akan mengulangi perbuatannya. Hingga kini pelaku yang asli berasal dari Desa Kemloko, Kelurahan/Kecamatan Trawas Mojokerto-Jatim belum ditahan oleh pihak kepolisian,” sesal Tri.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, IPTU Eddie Octavianus Makoto merespon konfirmasi kabaRI.id. “Mohon waktu saya chek ya,” ucapnya singkat, kemarin Sabtu (4/5/2025) pukul 19.42 wib.

Berbeda dengan WS. Sabtu (4/5/2025) pukul 19.42 wib kemarin ia enggan menjawab ketika dikonfirmasi.

Muhammad Arfan SH, dari LBH CAKRAM (Cakra Tirta Mustika) Surabaya mengaku siap untuk mendampingi korban. “Pelaku bisa ditahan karena dikuatirkan akan mengulangi perbuatannya lagi. Pelaku sempat mengancam akan membakar korban karena merasa belum puas,” terangnya.

“Pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Jo Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),” jelasnya. (ono)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here