Dipaksa Sang Pacar, Oknum Guru Rela Ngajak Siswinya Lakukan Threesome

0
107
IMG 20191108 WA0046
Kolaborasi PJT I bersama TNI dan komunitas peduli sungai

kabaRI.id (Jakarta) – Ni Made Novi Dharmaningsih (29) dan Putu Wartayasa (36) warga Buleleng Bali terduga pelaku Threesome. Karena mengajak dan melibatkan muridnya yang masih di bawah umur, maka Novi dan Putu terancam 15 tahun pidana penjara.

Hal ini sebagaimana disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam rilisnya, Jumat (8/11/19). “Perbuatan Novi dan Putu mengajak siswinya bersama-sama melakukan seks menyimpang merupakan kejahatan seksual dan moralitas yang tidak bisa diterima akal sehat manusia,” ungkap Arist.

Menurut Arist, dari kronologi yang diterima tim investigasi cepat Komnas Perlindungan Anak di Buleleng, perbuatan Novi dan Putu adalah perbuatan sangat menjijikkan, apalagi dilakukan oleh seorang guru yang seyogianya melindungi anak dari kerusakan ahklak dan moral dan dari kejahatan seksual.

Mengingat perbuatan Novi dan Putuh, kata Arist, sudah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas atas UU RI Nomor : 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan pasal 82 UU RI Nomor : 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dimana terduga pelaku Novi dan Putu dengan sengaja melakukan bujuk rayu, janji-janji, tipu muslihat, intimidasi dan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan.

“Dengan demikian, saya merekomendasikan dan mendorong agar Polres Buleleng menjerat pelaku dengan ketentuan pasal berlapis,” tegasnya.

Perlu diketahui, seorang siswi di Buleleng Bali menjadi korban pemuas nafsu gurunya terduga Ni Made Novi Dharmaningsih dan pacarnya Aa Putu Wartayasa. Siswi polos itu diajak theresome (triple sex) demi memenuhi obsesi seks menyimpang Putu Wartayasa.

Novi dan Putu sudah berpacaran selama satu setengah tahun. Keduanya mengaku terobsesi video porno untuk melakukan adegan sex threesome itu.

Lebih lanjut Novi menjelaskan bahwa dirinya dan Putu sempat cekcok perihal fantasi pacarnya itu. Memang Putulah yang menginginkan, karena dia ingin mencoba hal baru. Padahal sebelumnya kami pernah cekcok masalah video ini. Demikian di jelaskan Novi kepada penyidik.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan, keduanya mengiming-imingi korban dengan baju baru dan pulsa.

Selain itu, katanya, korban mau diajak ke kosan Nopi karena gurunya itu menjanjikan membelikan korban baju dan pulsa.

Awalnya akan diajak dan dibujuk kerumah gurunya untuk dibeliin baju, akhirnya korban mau karena yang ngajak itu gurunya.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 26 Oktober 2019 pukul 04.30 Wita di kamar indekos pelaku di Jalan Sahadewa Singaraja, Buleleng Bali.

Enta dari mana datangnya kabar atas peristiwa itu sempat membuat heboh di sekolah korban, hingga akhirnya orang tua korban mendengar dan melaporkan guru bahasa tersebut ke polisi .

Awalnya di sekolah heboh dari mulut ke mulut sampai orang tuanya mendengar lalu melapor ke Polisi.

Peristiwa terjadi tanggal 26 Oktober 2019 dan dilaporkan tanggal 6 November 2019, kemudian kedua pelaku ditangkap dan digelandang ke kantor polisi. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here