

KabaRI.id (SURABAYA)- Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim mencatat 10 besar mencapai total 446 pengaduan konsumen secara langsung dari jenis barang dan/atau jasanya.
Untuk sektor Apartemen dan Perumahan menempati urutan pertama dan kedua dengan laporan pengaduan 135 dan 105 disusul Pinjaman Online dengan 70 pengaduan dan Belanja Online 30 pengaduan, lainnya Leasing, Perbankan, Telrkomunikasi/Imternet, Kelistrikan/stromnet, PDAM, Jasa Haji & Umroh dan terakhir Barang dan/atau Jasa lainnya.
Muhammad Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mengatakan Perlindungan Konsumen masih menjadi persoalan tersendiri khususnya produk yang tidak memiliki SNI atau palsu yang ada di Jawa Timur, hal ini dikatakan dalam diskusi yang mencakup Badan Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag ) RI, Rabu (14/08/2024) di kantor YLPK Jatim, Jl. Joyoboyo No.7 Perkantoran Lt.3, Surabaya.
Said mengatakan lebih lanjut, untuk menghindari terjadinya kerugian pada konsumen jangan hanya terburu-buru lalu membeli sesuatu berdasarkan keinginan, sebelum memeriksa terlebih dahulu legalitas dari penjual dan barang yang hendak dibeli, sudah sesuai atau tidak.
“Gali informasi sebanyaknya, biar tidak merugikan di kemudian hari. Karena sekarang barang import membanjiri produk lokal dengan harga yang sangat murah, tapi belum tentu sesuai,” jelasnya.
Lanjut Said, juga mengingatkan pada pelaku usaha agar benar-benar menjadikan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan melayani konsumen, dalam pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
“UU Perlindungan Konsumen benar-benar (harus) dijadian regulasi dalam melayani konsumen, dalam menjual barang dan jasa. UU perlindungan konsumen sesungguhnya mendorong pelaku usaha itu baik,” ujarnya.
Soal maraknya produk “abal-abal” yang jelas merugikan produsen dan konsumen, namun Said menyayangkan karena tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait. Sebelumnya YLKI Jatim juga kecewa dengan dibatalnya Kunjungan Kerja (Kunker) Tim Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kemenkumham ke Surabaya terkait peredaran aki kendaraan motor “abal-abal” di pasaran.
Salah seorang dari tim Ditjen HKI Kemenkumham, Arman Purba saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui soal aki merk GS (Grand Sonic), GS (Gold Star) yang tidak terdaftar di Sistem Pendaftaran Merk Online (Proline) tetapi banyak beredar. “Mohon maaf, masih kita pelajari,” pungkasnya. (tyo/pk)































