
KabaRI.id (SURABAYA)- Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur bersama Petugas UPT Perlindungan Konsumen dari Disperindagkop Jatim dan Kota Surabaya melakukan sosialisasi dan edukasi sertifikat yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan HKI di Toko AKI Duta Mulia, UD Awet Jl. Kedungdoro, Toko Top Aki jl. Tanjungsari dan terakhir di Toko AKI jl. Kapasari, Kamis (18/07/2024).

Sudah banyak perkara yang masuk ke YLPK JATIM, disebabkan oleh tidak jujurnya pelaku usaha dalam memberikan informasi mengenai jaminan barang dan/atau jasa yang penjualan sehingga informasi secara normatif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UUPK tidak terpenuhi, contoh seperti tidak ada penjelasan mengenai kesesuaian Sertifikasi SNI atau Sertifikasi HKI salinan dari pabrikan Aki yang diberikan ke toko untuk diberitahukan kepada konsumen sehingga pasca transaksi tidak terjadi kondisi konsumen.

Kata Ketua YLPK Jatim, Drs. Muhammad Said Sutomo, perlu adanya rencana edukasi ini untuk mendeteksi dan memberi sosialisasi kepada konsumen terhadap Aki atau Baterai yang telah memahami Sertifikat SNI yang masih bersedia dijadikan label produk dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Surabaya dan yang masih kurang jelasnya informasi tentang keabsahan kepemilikan Sertifikasi HKI Merk dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Tujuan sosialisasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen secara preventif dengan meminimalisir, menekan produk Aki yang tidak memiliki kesesuaian Sertifikasi SNI Sukarela yang tidak memiliki Sertifikasi HKI Merek,” kata Said disela sela kegiatan.
Harapan YLKP Jatim dengan adanya kegiatan edukasi dan sosialisi ini agar semakin berkurangnya peredaran produk Aki yang belum memiliki Sertifikasi SNI Sukarela, tidak memiliki Sertifikasi HKI Merek yang tidak rerdaftar di Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI serta menambah wawasan kehati-hatian konsumen dalam sikap teliti sebelum membeli dan waspada sebelum terpedaya dan pengetahuan konsumen Aki atau Baterai Kendaraan Bermotor.
Ditambahkan Said, dirinya meminta untuk ditindaklanjuti oleh Instansi terkait yaitu Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, Dinas Perdagangan Jawa Timur dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen Jawa Timur untuk memberitahukan dan menghimbau para Toko Aki dan Masyarakat Konsumen Aki untuk tidak membeli Aki yang tidak memiliki Sertifikasi Pendaftaran Merek Aki dan lebih aman menggunakan Aki yang sudah memiliki Sertifikasi SNI. (tyo)































