kabaRI.id (Banyuwangi) – Proyek pavingisasi dan pembuatan kanopi diduga belum kelar. Proyek di jalan masuk pintu utama pasar baru Rogojampi, Desa/Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi ini kini menjadi perbincangan masyarakat setempat.
Proyek dari APBD Banyuwangi TA. 2022, sebesar Rp.185.654.000,- melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, bernama kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja pasar Rogojampi yang dikerjakan oleh CV. Sinar Bejo disinyalir tidak sesuai dengan biaya anggaran dan volume fisik di lapangan.
Irfan Hidayat SH., MH., selaku Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) kepada media mengatakan, jika pihaknya sebagai lembaga sosial kemasyakatan kiranya harus melakukan pengawasan pada apa yang ada di masyarakat. Hal ini berdasarkan amanat Undang-undang No.14 tahun 2008, tentang keterbukaan Informasi publiK, Minggu (3/4/2022).
Pihaknya telah menggali informasi di lokasi proyek, dan untuk sementara diketahui besar anggaran yang dikeluarkan untuk pekerjaan sesuai di lapangan ternyata jauh lebih kecil dibanding dengan anggaran dari APBD yang dkucurkan.
“Dari hasil Temuan investigasi sementara, kami dapati anggaran dari APBD sejumlah Rp.185,6 juta, namun menurut hasil analisa tIm di lapangan proyek itu hanya menghabiskan anggaran kurang lebih Rp.97,8 juta,” ungkapnya.
Temuan pertama, Katanya, volume pekerjaan paving dengan lebar 8 meter dikalikan panjang 40 meter, estimasi biaya menurut harga PUPR Tahun 2022 Rp.165 ribu permeter persegi akan didapat nilai sebesar Rp.52,8 juta.
Temuan kedua, lanjutnya, volume pekerjaan kanopi dengan lebar 8 meter dan panjang 17 meter kita kalkulasi perkiraan menghabiskan anggaran sebesar Rp.45 juta.
“Dari hasil temuan tersebut adanya indikasi pengelembungan anggaran yang harusnya dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp.97,8 juta pekerjaan tersebut sudah bisa diselesaikan,” ulasnya.
“Kami segera bersurat dalam waktu dekat ini koordinasi inspektorat dengan pihak dinas koperasi, guna dilakukan pengecekan volume di lapangan. Bahkan kami juga akan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Jangan sampai uang rakyat yang semestinya digelontorkan untuk rakyat malah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” sesal pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
Sementara dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, melalui Nawari, S.Sos., selaku Kepala Bidang Pasar, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp memastikan, proyek itu sudah berjalan sesuai aturan. “Sudah ada SPK, sudah berjalan sesuai aturannya,” singkat Nawari. (iya)
































