Proses Hukum Dokter Palsu Hanya Tunggu Perintah Bupati

0
2861
IMG 20191008 075656
IMG 20191008 075656

kabaRI.id (Banyuwangi) – Kasus ADW hendaknya menjadi pembelajaran bagi dunia kedokteran. Bagaiamana tidak, selama kurang lebih 4 tahun sebagai dokter umum di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Blambangan, belakangan diketahui ternyata ADW sebenarnya adalah bukan dokter.

Legalitas si “dokter palsu” terbongkar berawal dengan adanya temuan dokumen palsu berupa Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan Surat Izin Praktek (SIP) Dokter yang diterbitkan Dinas Kesehatan Banyuwangi, sengaja diduga dipalsukan oleh ADW.

ADW diketahui diduga memalsukan dokumen pendukung profesi kedokteran saat dilakukan verifikasi data kepegawaian kesehatan melalui sistem informasi manajemen rumah sakit secara online. Setelah dilakukan pengecekan, nama yang bersangkutan tidak muncul. Diketahui sistem informasi tersebut, terhubung langsung dengan Konsil Kedokteran.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dokter Yos Hermawan saat dikonfirmasi mengatakan, jika IDI tidak pernah mengeluarkan rekom kepada oknum ADW, karena yang bersangkutan bukan dokter.

“Tidak tercatat, karena dia bukan dokter, dan organisasi IDI tidak pernah mengeluarkan rekom di luar anggota. Itu rumah sakit yang kurang teliti,” kata Yos Hermawan.

Plt. Direktur RSUD Blambangan Banyuwangi, dr. Asiyah Anggraeni MMRS akhirnya mengakui adanya “dokter palsu” dan memecat ADW yang pernah bekerja di RSUD Balambangan.

“Jangan sebut dokter ya, tapi cukup saudara. Karena dia bukan dokter,” kata dr. Asiyah kepada awak media yang menemuinya di ruang rapat kerjanya,.

Menurut Asiyah, pihaknya langsung memanggil ADW untuk klarifikasi temuanya tersebut bersama para dokter dan Kepala Bagian RSUD Blambangan dan akhirnya ADW mengakui semuanya.

“Awalnya ADW mengelak. Tetapi setelah ditunjukkan bukti bukti temuan kami, akhirnya dia mengaku jika dokumen STR dan SIP atas namanya itu adalah palsu,” jelasnya.

Pada saat itupun Asiyah langsung mengambil sikap dengan memutus kontrak kerja ADW yang saat itu berstatus pegawai kontrak yang bertugas sebagai dokter umum di IGD RSUD Blambangan.

“Saudara ADW sebenarnya sarjana kedokteran. Dia juga termasuk orang kesehatan. ADW bekerjapun selalu dalam pengawasan dokter spesialis kami,” tutur Asiyah.

“Untuk proses hukum, menunggu perintah dari Bupati Banyuwangi dan Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi selaku pimpinan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan, Banyuwangi, dr. H. Widji Lestariono saat dikonfirmasi juga membantah telah mengeluarkan SIP atas nama ADW.

“Tidak pernah mengeluarkan surat ijin praktik atas nama itu. Jadi itu pemalsuan,” ujar dokter yang akrab dipanggil dokter Rio.

Rio juga menjelaskan persyaratan untuk mengajukan Surat Ijin Praktik (SIP) adalah rekom dari IDI dan STR. (iya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here