Siti Sapurah: Ceraikan Istri Dalam Kondisi Hamil Butuh Biaya Besar

0
789
IMG 20201002 130913
IMG 20201002 130913

kabaRI.id (Lamongan) – Ferdyansyah Ilmiyawan (31) tega menceraikan istrinya, Wulan (19) yang masih dalam kondisi hamil. Ferdyansyah mengajukan cerai talak didampingi kuasa hukumnya, Jawahiruddaulah Asfaq, SH, pada September lalu di Pengadilan Agama Lamongan.

Ferdyansyah (Pemohon) warga Dusun Dengok RT. 001, RW. 003, Desa Kandangsemangkon, Kec Paciran Lamongan ini menikah dengan Wulan (Termohon) Warga Taman Sidoarjo, di KUA Paciran Lamongan pada 29 Juli 2020.

Sebagaimana surat permohonan pengajuan cerai talak tanggal 10 September 2020, alasan Ferdyansyah mengajukan cerai talak di antaranya adalah karena setelah Satu bulan menikah, belum dikaruniai seorang anak.

Lalu pada Agustus 2020 sering terjadi pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon, yang disebabkan karena termohon sering membantah jika dinasehati pemohon.

Pada Agustus 2020, termohon melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif. Akan tetapi setelah diajak USG ke dokter, termohon malah pergi tanpa pamit. Selama Satu bulan pisah tempat tinggal dan pisah ranjang, pemohon dan termohon berusaha damai, tetapi tidak berhasil.

Jawahiruddaulah Asfaq ketika dikonfirmasi kabaRI.id via WA enggan berkomentar banyak. “Secara kode etik masalah klien saya bersifat rahasia. Dan perkara perceraian sifatnya tertutup. Terimakasih,” tuturnya singkat, Rabu (30/9/2020) pukul 21.17 wib.

Pemohon enggan menemui kabaRI.id, ketika didatangi di tempat kerjanya. “Anda dengar sendiri kan, orangnya tidak mau ditemui,” kata Miftakul Huda, Security pabrik pupuk, tempat Pemohon bekerja, kemarin sore.

Menurut sumber yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, pemicu perselisihan antara pasangan suami istri itu diduga adanya hasutan dari keluarga Pemohon.

“Termohon tidak diajak USG ke dokter, tetapi diajak pijit. Karena takut, Termohon pergi ke rumah orang tuanya di Taman Sidoarjo. Jangankan menafkahi, datang untuk menjemput Termohon tidak pernah dilakukan oleh Pemohon,” ungkap sumber.

Salah satu pemerhati hukum Dari Surabaya, Ardi Kartanegara mengatakan, memang aturan hukumnya tidak boleh menceraikan istri yang dalam kondisi hamil.

“Pada saat sidang istri menyampaikan ke hakim, jika dia dalam keadaan hamil. Pasti hakim akan menunda sampai istri melahirkan,” jelasnya, kemarin.

Sedangkan Ketua LBH Sukma Tri Tunggal, Irsyadul Ibad yang berkantor di Jombang menerangkan, bahwa UU Perkawinan, PP 9/1975 tentang pelaksanaan UU Perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam), maupun hadits, tidak ada yang mengatur mengenai larangan menceraikan istri saat sedang hamil.

“Baik PP 9/1975 maupun KHI, keduanya justru mengatur mengenai masa tunggu (masa iddah) bagi janda yang diceraikan oleh suaminya ketika sedang hamil, yaitu sampai ia melahirkan (lihat Pasal 39 ayat (1) huruf c PP 9/1975 dan Pasal 153 ayat (2) huruf c KHI). Ini menunjukkan bahwa aturan hukum membolehkan suami menggugat cerai istrinya meskipun istrinya sedang hamil,” ulasnya.

“Akan tetapi perlu diperhatikan, berkaitan dengan alasan perceraian, jika alasan perceraian tidak meyentuh substansi dalam pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975 maka alasan perceraian menjadi tidak kuat dan dapat ditolak,” jelasnya.

“Terlebih jika saat perceraian kondisi istri sedang hamil, maka harus dipertimbangkan kembali terkait hak waris anak yang masih dalam kandungan karena hal ini telah diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) KUHPerdata. Hal ini memungkinkan istri akan menuntut hak-hak anak yang masih dalam kandungan berdasarkan kepentingan dan keadaan hukum si anak yang masih dalam kandungan,” tegasnya, kemarin pukul 19.56 wib.

Hal senada disampaikan Siti Sapurah. Aktivis perlindungan perempuan dan anak, yang pernah mendampingi kasus Engeline Megawe di Denpasar Bali pada 2015 ini mengatakan, kalau permohonan Pemohon disetujui majelis hakim, maka akan membutuhkan biaya yang sangat besar.

“Misalnya jika termohon meminta uang Mutah dan idah dibayar tunai. Serta uang nafkah terhitung sejak termohon tidak dinafkahi, dan juga biaya untuk janin yang dikandungnya hingga dewasa,” tegasnya, kemarin.

Terlebih, imbuh aktivis sekaligus Lawyer yang akrab disapa Ipung ini, janin tersebut adalah darah daging pemohon. (ono)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here