

“Semua uang yang dipinjam klien saya dari PT GTI itu sudah dikembalikan, ditransfer ke rekening perusahaan kemudian diterima Greddy Harnando beserta bunganya”
KabaRI.id (SURABAYA)- Pembacaan Pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa Indah Catur Agustin (38) Direktur PT Garuda Ramatek Indonesia (GTI) atas tuntutan penjara 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya membuat terdakwa tak kuat tahan tangis.
Dalam Sidang yang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/07/2024). Terdakwa dengan terbata bata dan sempat berhenti sejenak menahan tangis saat membaca surat pembelaan yang ditulisnya sendiri waktu di rumah tahanan Polda Jatim tanggal 17 Juli 2024 dengan harapan mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
Nota Pembelaan yang berjudul “Surat Seorang Perempuan Yang Terdzolimi” menceritakan keluh kesah, beban mental dan ketakutan dirinya sendiri dalam menjalani kehidupan sehari hari saat kasus yang menjerat dirinya karena janji manis dan tipu muslihat seorang Greddy Harnanto (terdakwa dengan berkas terpisah) yang dikenalnya di tahun 2019.
“Kehidupan sehari-hari saya hanya bisa menangis. Fitnah dan ancaman, hingga saya mengalami gangguan mental dan psikis. Tapi saya harus kuat agar dapat menjalani proses hukum ini, dan saya selalu mengingat kedua orang tua, saudara saya, terutama almarhumah kakak saya tercinta dan puluhan karyawan saya yang menggantungkan sandang
pangannya kepada saya sebagai pemilik merk Sleep Buddy,” ujar Indah sambil menahan tangis.
Lanjut Indah, asal mula perkenalan dengan Greddy Harnanto, dimana menurutnya Greddy merupakan sosok yang luar biasa dan apalagi informasi yang didapatnya juga seorang pebisnis dan pemuka agama. Dari sinilah dirinya tidak memiliki prasangka buruk pada Greddy.
“Awalnya berniat ingin membantu membesarkan bisnis saya dengan beberapa janji, tapi justru menikam saya dari belakang,” ujar Indah yang juga lulusan D3 Perpajakan Fakultas Ekonomi ini.q
Masih Indah, Greddy Harnando lah yang menginisiasi membentuk PT. GTI, dengan alasan akan lebih mudah mendapatkan investor jika dia memiliki badan hukum. Lalu, Greddy Harnando pula yang mengatur posisi dalam jabatan di GTI. Dirinya di tempatkan sebagai Direktur, Arif Wicaksana di tempatkan sebagai Komisaris, dan Greddy sendiri sebagai Komisaris Utama.
Namun, kata Indah, melalui PT. GTI Greddy Hernando membuat surat perjanjian kerjasama di bawah tangan dengan para investor yang didelegasikan pada sekretarisnya dan tanda tangan atas nama dirinya sebagai Direktur PT GTI hampir 90 persen dipalsukan.
Indah juga dengan berat hati mengatakan jika tuntutan 3 tahun penjara terlalu tinggi dan tidak masuk dalam nalar karena merasa dirinya yang dirugikan. Dirinya juga berharap kepada Ketua Majelis Hakim memutuskan keputusan yang adil.
“Saya mohon yang mulia agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” harapnya dengan nada berat menahan tangis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, saat dimintai tanggapan atas pledoi tersebut oleh Ketua Majelis Hakim, Mochammad Djoenaidie, menyatakan tetap pada tuntutan.
Setelah mendengar tanggapan dari JPU, ketuA majelis hakim memutuskan menunda persidangan agenda Putusan pada hari Selasa, 23 Juli 2024.
Dihari yang sama selesai sidang, Kuasa hukum Indah, Mun Arief menilai tidak seharusnya JPU memberikan tuntutan sekejam itu. Dirinya juga mempertanyakan apakah tuntutan 3 tahun penjara itu benar-benar sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukannya.
“Tuntutan yang sangat tinggi itu, pastinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim di dalam menjatuhkan hukuman kepada Indah,” katanya.
Masih Arief, terkait adanya penyelewengan uang PT GTI yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kliennya juga tidak ada dan tidak dapat dibuktikan. Kesalahan kliennya hanyalah kurangnya pengawasan sebagai direktur dalam penggunaan keuangan PT GTI.
Arief mengakui memang ada uang PT GTI yang telah dipakai klienya. Namun itu untuk membiayai semua bisnis di Sleep Buddy dan yang dipinjampun juga sudah dikembalikan ditanfer ke rekening perusahaan beserta bunganya.
“Semua uang yang dipinjam klien saya dari PT GTI itu sudah dikembalikan, ditransfer ke rekening perusahaan kemudian diterima Greddy Harnando beserta bunganya,” tegas Arief. (tyo)




































