kabaRI.id (Surabaya) – Minggu (12/03/2023) dini hari, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya menggelar razia gabungan. Yakni dengan sasaran penyalahgunaan narkoba di Diskotek Ibiza, Gedung Andika Plaza, Jl. Simpang Dukuh, Surabaya.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, razia narkoba ditempat hiburan malam di Surabaya dipimpin Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Roni Bahtiar Arief.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (12/03/2023), tim gabungan BNNK Surabaya masuk ke Diskotek Ibiza. Begitu petugas masuk, house musik langsung diminta untuk dimatikan sementara.
Setelah musik dimatikan, petugas BNNK Surabaya memilih sejumlah pengunjung diskotek Ibiza yang dicurigai selanjutnya dibawa untuk diarahkan ke toilet, untuk buang air kecil guna keperluan tes narkoba. Selanjutnya, rapid tes narkoba dibawa ke dalam room Diskotek Ibiza.
Informasinya sebanyak 17 pengunjung Diskotek Ibiza diduga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Sementara pihak Diskotek Ibiza Surabaya terkesan menghalangi lagi wartawan ketika menjalankan liputan jurnalistik yang kali ini di dalam diskotek. “Tidak boleh masuk oleh Pak Gepeng,” ucap Security Diskotek Ibiza saat menerima perintah dari Hand Talky (HT) yang didengar langsung wartawan di lapangan, Minggu (12/13/2023).
Sekira pukul 02.30 WIB, tim gabungan BNNK Surabaya meninggalkan Diskotek Ibiza Surabaya. Sampai berita ini diturunkan, Kasubag Umum BNNK Surabaya, Agus Khoirul Huda belum menjawab konfirmasi wartawan.
Begitu pula dengan Arman. Manager Diskotek Ibiza ini tidak bisa dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, Minggu pagi (12/03/2023).
Wahyudiono, SH, dari LBH Cakra Tirta Mustika menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak manajemen terhadap wartawan ketika melaksanakan tugas jurnalistik.
“Sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.
Seperti diketahui, oknum Diskotek Ibiza sebelumnya diduga pernah menghalangi tugas wartawan, bahkan melakukan penganiayaan terhadap beberapa wartawan lokal Surabaya.(man)
































