Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Diskotek Diduga Tak Mengantongi SIUP MB

0
146
IMG 20230312 WA0007
IMG 20230312 WA0007

kabaRI.id (Surabaya) – Dua diskotek di Surabaya terjaring razia gabungan yang dipimpin Direktorat Samapta Polda Jawa Timur (Jatim) kemarin lusa. Dua Diskotek itu adalah Ibiza, Gedung Andika Plaza, Jl. Simpang Dukuh, Surabaya dan Diskotek Meduza, Komplek Darmo Park I, Jl. Mayjen Sungkono.

Razia Dua tempat hiburan malam pada Jumat (10/03/2023) dini hari ini lantaran diduga belum memiliki Surat Ijin Usaha Pejualan Minuman Beralkohol (SIUP MB) Golongan B dan C.

Dari hasil razia gabungan Polda Jatim ini berhasil mengamankan ratusan minuman keras (miras) golongan B dan C dari kedua diskotek tersebut.

Kasi Turjawali Direktorat Samapta Polda Jatim, Kompol Agus Widodo membenarkan kegiatan razia tersebut.

“Perintah pimpinan, Kapolda Jawa Timur dan Direktur Samapta Polda Jatim, untuk menertibkan tempat hiburan malam yang diduga tak memiliki kelengkapan izin, terutama jelang Ramadhan,” tutur Agus, Jumat (10/3/2023).

Hingga kini, proses terkait pemeriksaan manajemen dan penyitaan minuman keras tengah berlangsung di Direktorat Samapta Polda Jawa Timur.

“Ini masih akan kami dalami terkait barang bukti miras yang kami amankan di Dua kelab malam di Surabaya itu,” jelasnya. “Hanya minol aja,” pungkas Kompol Agus.

Menurut Wahyudiono SH, dari LBH Cakra Tirta Mustika, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan atau Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), lanjutnya, Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Ke Empat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dimana telah terjadi penjualan ecer ke konsumen.

Kemudian, imbuhnya, Peraturan Walikota Surabaya No. 35 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 46 Tahun 2010.

“Selanjutnya tertuang pada Pasal 204 KUHP Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah RI No. 72 Tahun 2008 tentang NPPBKC dan lain lain,” tandasnya. (man)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here