kabaRI.id (Surabaya) – Advokat Amin Santoso SH, mendesak Polrestabes Surabaya untuk membuka kembali kasus dugaan penyerobotan tanah. Sebagaimana No. LP-B/599/VI/Res.1.2/2021/Reskrim/SPKT.Polrestabes SBY 29 Juli 2021. Rabu 11/9/2024, pukul 13.00 wib.
Menurut Amin, dugaan penyerobotan tanah yang sah bersertifikat SHGB (Surat Guna Hak Bangunan) yang menurut mantan Ketua RT.01, RW. 04, Kelurahan Banjarsugihan, bahwa apa yang dilakukan BPN itu adalah salah ukur. Mantan RT tersebut dengan beberapa orang melakukan pengukuran sendiri dan menentukan batas baru.
“Setelah menentukan batas baru tersebut, semula dari kayu yang ditancapkan sebagai tanda batas kemudian diganti dengan tembok sepanjang 16 M dengan tinggi 1,20 M ternyata pembangunan tembok tersebut masuk ke dalam sertifikat SHGB klien saya yakni Warsito,” tuturnya.
“Atas peristiwa itu klien saya minta perlindungan dengan melakukan pengaduan kemudian ditindaklanjuti oleh Polrestabes sehingga ditingkatkan menjadi laporan polisi karena ditemukan bukti awal,” tandasnya.
“Kemudian dalam laporan tersebut polisi menindaklanjuti dengan mendatangkan BPN 1 Surabaya untuk lakukan pengukuran ulang dan memasang tanda batas berupa beton dari BPN,” ucapnya.
“Dan terbukti pagar tembok yang dibuat pelapor masuk dalam SHGB pelapor. Hal tersebut disaksikan oleh pak lurah, Polsek Tandes, RT dan RW serta tim dari Polrestabes Surabaya,” jelasnya.
“Atas kasus tersebut yang membuat saya keberatan adalah tidak dipanggilnya beberapa terlapor seperti lurah setempat pada saat kejadian yang mengetahui tentang pengukuran dan pemasangan tembok tidak pernah dipanggil dan diminta keterangannya,” ulas Amin.
“Dan sampai saat ini masih berdiri di SHGB pelapor pada saat ini dihentikan pihak kepolisian dengan alasan tidak ditemukannya bukti yang cukup,” sesalnya.
“Saat ini kami melakukan tindak pengaduan ke Mabes Polri dan DPR RI. Sudah ada balasan dari Mabes Polri dan diminta untuk melengkapi data agar bisa ditindaklanjuti,” tutur Advokat dari PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) ini.
Dikatakan Amin, kasus ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat 1 dan 3 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Pasal 170, 335 ayat 1 Pasal 389.
“Intinya tanah itu dibangun di atas tanah orang lain diukur diambil secara paksa dan melawan hukum,” Imbuhnya.
Amin mendesak agar Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP. Condro Raharjo, SH., MH, agar lebih profesional dalam menangani kasus ini.
“Saya meminta kasus ini dibuka kembali demi kepastian hukum dan memanggil para pelapor yang belum pernah dipanggil,” pungkasnya.
Sementara Condro Raharjo belum menjawab konfirmasi kabaRI.id, Kamis 12/9/2024 pukul 16.21 wib (ono)





































