KabaRI.id (SURABAYA)- Pagar tembok rumah warga jl. Kartini, Surabaya nyaris ambrol akibat dampak proyek pendestrian dengan saluran Drainase.

Dari pantauan KabaRI.id dilapangan, Selasa (6/08/2024) sore hari, tembok yang nyaris roboh tersebut terlihat disanggah beberapa batang bambu agar tidak ambrol.
Pemilik rumah saat akan dimintai keterangan tidak ada ditempat. “Bos lagi tidak ada dirumah. Semua masih berada diluar kota,” kata salah satu ART rumah terdampak.
Wartawan ini sempat terkecoh saat mencari papan nama Proyek karena dilapisi bambu sasak. Namun saat dibuka tidak ada nilai proyek, waktu pengerjaan dan selesai pengerjaan. Hanya tertulis nama proyek, kontraktor dan pengawas.
Salah seorang pekerja PT. Jaya Etika Beton (JEB) mengaku bernama Diki, yang sempat ditemui wartawan, mengaku kalau bertanggung jawab atas ambrolnya pagar rumah warga tersebut.
“Sudah ada perjanjian tertulis antara kontraktor dengan pemilih rumah,” katanya (6/8/2024) sore.
“Namanya juga apes mas,” kelitnya saat ditanya lebih lanjut penyebab ambrolnya.
Sampai berita ini muncul, pihak Kontraktor Pelaksana PT. Jaya Etika Beton dan pihak Konsultan Pengawas PT. Prima Setia Engcon (PSE), belum bisa memberikan keterangan saat dihubungi melalui pesan WA.
Sekedar diketahui, ternyata proyek tersebut dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pekerjaan TA 2024 dengan nama Proyek pembangunan pendestrian dengan saluran (Lebar pnendestrian >3 m) Jl. Kedungdoro Sisi Timur S/d Jl. Embong Malang dan Jl.Kartini dengan Nomor Kontrak : 000.3.3/21/10.2.01.0032.T/436.7.3/2024 dan Kontraktor Pelaksana dikerjakan PT Jaya Etika Beton serta Konsultan Pengawas oleh PT Prima Prima Engcon.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek yang sudah jelas tertuang dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006). (tyo)
































